Bahasa Palembang Bidan Sebabkan Kebutaan Pelajar SMP ‘Macak-macak’ Kasih Obat, Jaksa Ancam Hukuman 5 Tahun

Jumat 03-01-2025,07:24 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!

"Nanti saja pak wawancaranya," ujar salah satu penasihat hukum sembari berlalu dari awak media.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misriati ketika dibincangi mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran undang-undang yang menjerat terdakwa Agustina terancam pidana diatas 5 tahun penjara.

Terpisah, Arthulius SH MH kuasa hukum korban malapraktik bidan Agustina mengaku menyerahkan kepada penegak hukum khususnya kepada majelis hakim PN Palembang.

"Kami yakini majelis hakim bisa melihat kasus ini dari rasa kemanuisaan, bahwa akibat perbuatan terdakwa ini korban mengalami kebutaan total dan sudah tidak bisa lagi bersekolah," kata Arthulius.

Kategori :