Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

Selasa 31-12-2024,08:14 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

- Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik

 

- Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

- Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

BACA JUGA:2 Syarat Kunci yang Menentukan Kelulusan Honorer di Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:3.274 PPPK OKI Ikuti Seleksi Kompetensi Selama 4 Hari

- Tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

 

 

- Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

 

- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Kategori :