- Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
- Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
BACA JUGA:2 Syarat Kunci yang Menentukan Kelulusan Honorer di Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:3.274 PPPK OKI Ikuti Seleksi Kompetensi Selama 4 Hari
- Tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah