Pada agenda tuntutan, kasus pembunuhan itu dua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan Perangkat Desa ke Kejari OKI, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari OKI Selamatkan Aset-aset Daerah
Jodhi menambahkan, selain adanya proses persidangan untuk semua perkara tindak pidana yang masuk, ada juga perkara yang diselesaikan dengan proses Restorative Justice atau RJ.
"Kejari OKI untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan RJ ada 7 perkara. Diantaranya perkara penadahan, pencurian," ucapnya.
Sambungnya, termasuk juga perkara KDRT, laka lantas serta pengancaman diselesaikan dengan RJ.
"Alhamdulillah, meskipun jumlah perkara tindak pidana cukup banyak untuk jaksa penuntut umum yang menyidangkan juga cukup," bebernya.
BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
Dikatakan Jodhi, Kejari OKI memiliki 25 orang JPU. Dimana 1 orang jaksa bisa mendapatkan 3-5 perkara satu bulannya. Mengenai persidangan sendiri untuk 1 hari bisa sebanyak 35 perkara yang disidangkan.
"Sidang tindak pidana di PN Kayuagung dilaksanakan Senin hingga Kamis. Sehari paling banyak 35 perkara yang disidangkan," jelasnya.
Diungkapkan Jodhi, waktu proses persidangan sendiri untuk satu perkara mengenai waktunya dari awal persidangan hingga selesai berbeda-beda.
Ini tergantung dengan perkaranya yaitu terkait pembuktian dalam persidangan. Tetapi biasanya untuk proses persidangan satu perkara bisa memakan waktu 1-2 bulan sampai selesai.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
"Yang jelas tergantung jenis perkara dan pembuktian di persidangan kalau berat bisa memakan waktu 2 bulan," katanya.