Mengenai perkara yang berat sehingga proses pembuktian juga memakan waktu. Yaitu menghadirkan saksi ahli dan sebagainya. Dimana pembuktiannya sulit jadi memakan waktu.
"Tapi untuk perkara tindak pidana biasa proses persidangan tidak lama, yakni 1 bulan selesai," ucapnya.
Ditambahkan Jodhi, untuk proses persidangan perkara tindak pidana yang masuk di Kejari OKI berjalan lancar hingga selesai. Sehingga sisa perkara yang belum dilanjutkan tahun depan.