JAKARTA, SUMEKS.CO - Program pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi salah satu prioritas pemerintah, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR, tetapi juga menjadi simbol nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan kesejahteraan.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) yang berlangsung di JW Marriot Hotel Jakarta pada 19 Desember 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kesiapan tanah sebagai langkah awal merealisasikan program tersebut.
Nusron menyebut, terdapat 79.925 hektare tanah terindikasi telantar yang dapat dimanfaatkan untuk membangun perumahan MBR.
“Kalau Bapak/Ibu ini mau punya program 3 Juta Rumah untuk MBR, dengan asumsi 60 meter persegi per rumah, berarti dibutuhkan sekitar 25.200 hektare untuk mencapai 3 juta rumah. Saya punya stok 79 ribu hektare,” ujar Nusron.
Tanah yang terindikasi telantar ini, menurut Nusron, harus dimanfaatkan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk dipergunakan, tidak boleh dianggurkan, untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya,” tegasnya.
Meski ketersediaan tanah tidak menjadi isu, Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya memastikan kesesuaian lokasi dan infrastruktur.
“Saat ini isunya adalah apakah tanah yang ada di sini lokasi dan peta topografi cocok atau tidak, infrastruktur jalan menuju ke sana (lokasi perumahan, red) cocok atau tidak. Soal tanah no issue,” ujarnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/BPN: Lindungi Aset Umat dari Sengketa
Langkah ini membutuhkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan infrastruktur mendukung pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau bagi MBR.
Pemanfaatan tanah telantar ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah urbanisasi dan permukiman kumuh di berbagai wilayah.
Selain memanfaatkan tanah terindikasi telantar, Nusron memaparkan berbagai kebijakan pendukung untuk menyukseskan program 3 juta rumah.
Beberapa kebijakan tersebut meliputi: Zona Nilai Tanah (ZNT), Pendaftaran dan Sertipikasi Tanah, Rencana Tata Ruang (RTR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Hak Tanggungan (HT), Balik Nama, dan Roya.