Vokalis Juicy Luicy Larang Lady Dokter Koas Palembang Viral Nonton Konsernya, Denger Lagunya Juga Nggak Boleh!

Rabu 25-12-2024,11:21 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Alamak, Gara-gara Mitologi Yunani Tugas Chief Dokter Koas Jadi Tambah Banyak, Nomor 6 dan 7 Paling Meresahkan 

Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka baru, Redho mengatakan bahwa penyidik lebih mengetahui kontruksi perkara tersebut seperti dengan melakukan penyitaan handphone saksi-saksi.

"Sesuai Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai turut serta atau penyertaan kejahatan. Jadi, kemungkinan (tsk baru) bisa saja," katanya.

Menurutnya, penyidik lebih mengetahui serta memiliki alasan khusus terkait tindakan yang diputuskan. 

"Jika Kebenaran materi hendak dikejar dan dicari. Artinya apa, seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada harus dikumpulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

BACA JUGA:Pemilik Rumah Sakit di Cikarang Ini Sampai Pakai Helm Takut Lihat Kasus Dokter Koas Dipukul Sopir di Palembang

BACA JUGA:4 Urutan Kasta ‘Orang Kedokteran’ Terungkap Usai Heboh Kasus Sopir Tega Pukuli Dokter Koas di Palembang 

Menurutnya, kliennya Muhammad Luthfi sementara ini fokus memulihkan kesehatan pasca alami kekerasan secara fisik dan mental.

"Yang bersangkutan masih trauma berat usai alami penganiayaan oleh sopir keluar Sri Meilina dan sekarang bersama pihak keluarga sedang berada di Jakarta," katanya.

Redho Junaidi menjelaskan, bahwa Muhammad Luthfi sempat dirawat di RS Bhayangkara Moh Hasan lantaran alami luka lebam di sekujur tubuh. 

Redho menerangkan, bahwa pihak keluarga meminta kasus ini diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Masuki Ranah Hukum, Lady Dikembalikan ke FK dan Statusnya Dibekukan

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga 

"Bola matanya masih mendapat bercak merah akibat pemukulan yang dilakukan pelaku (tersangka)," jelas dia.

Kategori :