Namun, maksud dan tujuan dari sejumlah warga Kelurahan Indralaya Mulya ini mendapatkan penghalangan dari sejumlah pria yang mengaku sebagai penjaga keamanan di lapangan sepakbola tersebut.
Merasa dihalang-halangi saat memasang plang tanah di lapangan sepakbola Torpedo, sejumlah warga Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya ini pun melapor ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2024, Polres Ogan Ilir Libatkan 209 Personel untuk Amankan Nataru 2024/2025
Seorang warga bernama Muslim, yang merupakan Ketua Pengurus Persatuan Sepakbola (PS) Torpedo menjelaskan, bahwa tanah seluas 110 × 150 meter itu diperjualbelikan kepada PS Torpedo pada 2017.
"Saat itu, PS Torpedo dipimpin Ahmad Riyadh Ramli. Tanah di Lapangan Torpedo ini memiliki legalitas dokumen berupa SKHUAT (Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah) Nomor : 113/Kec.Idl/2017," terang Muslim saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir.
Menurut Muslim, saat dirinya bersama warga lain ingin memasang kembali plang tanah yang sempat disingkirkan oleh seseorang, terjadilah adu argumen antara kuasa hukum PS Torpedo dengan pihak keamanan tersebut.
"Kami tidak tahu mengapa pria tersebut menghalangi kami. Yang jelas, hari ini kami menunda memasang plang dan melaporkan kejadian ini karena kami merasa terintimidasi," ucap Muslim.
Kuasa Hukum Muslim, Yoga Handika mengatakan, laporan ke Polres Ogan Ilir sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut laporan pada Oktober 2023.
Di mana saat itu pengurus PS Torpedo melaporkan seorang pria yang mencabut pagar dan tiang gawang di Lapangan Torpedo.
"Dan pria yang mencabut fasilitas lapangan adalah orang yang sama saat menghalangi klien kami memasang plang tanah hari ini," ungkap Yoga.
Dirinya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan terkait penghalangan pemasangan plang di Lapangan Torpedo.
BACA JUGA:Ketersediaan BBM dan Harga Sembako, Jadi Fokus Utama Kapolres Ogan Ilir Jelang Nataru