Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor; EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.
"Namum terlapor dapat di titipkan di LPKS atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," jelasnya.
LPKS merupakan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Penusukan 2 Pria di Desa Serigeni Lama Kayuagung
LPKS dapat dimiliki oleh instansi pemerintah atau swasta. LPKS melaksanakan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak. LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.