Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pelajar di Lempuing OKI Diamankan, Pelaku Oknum Pelajar SMP

Selasa 24-12-2024,17:53 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Usai kejadian menimpa korban ini, oleh teman korban yang berada di lokasi langsung membawanya ke klinik kesehatan untuk dilakukan perawatan medis. 

BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Penusukan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Tak Ada Hubungan dengan Pilkada Palembang

BACA JUGA:RDPS Jenguk Simpatisan dan Anggota Polri Korban Penusukan di KPU Palembang Saat Pengundian Nomor Urut

"Korban ini sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terang Kasat. 

Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. 

Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian. 

Kemudian, berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida dan orang tua pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Aksi Penusukan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada Palembang, Kuasa Hukum Jamak Udin Minta Diusut Tuntas

BACA JUGA:Masih Misteri, Motif Terduga Pelaku Penusukan Anggota Polri saat Kericuhan di KPU Palembang

"Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur," ucapnya. 

Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam kasus ini akan disangkakan dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Dalam kasus ini diamankan barang bukti celana pendek warna biru milik korban. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena usai kejadian di buang oleh pelaku," jelas Kasat. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Bahwa Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 thn melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik). 

BACA JUGA:Saling Tabur Pasir Pemicu Penusukan Simpatisan dan Anggota Polri Saat Pengundian Nomor Urut di KPU Palembang

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades di OKI Ditangkap, Polisi Sebut Motif Karena Dendam

Lalu, pada Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 thn atau lebih.

Kategori :