Usai kejadian menimpa korban ini, oleh teman korban yang berada di lokasi langsung membawanya ke klinik kesehatan untuk dilakukan perawatan medis.
"Korban ini sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terang Kasat.
Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.
Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian.
Kemudian, berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida dan orang tua pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
BACA JUGA:Masih Misteri, Motif Terduga Pelaku Penusukan Anggota Polri saat Kericuhan di KPU Palembang
"Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur," ucapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam kasus ini akan disangkakan dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dalam kasus ini diamankan barang bukti celana pendek warna biru milik korban. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena usai kejadian di buang oleh pelaku," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Bahwa Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 thn melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik).
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades di OKI Ditangkap, Polisi Sebut Motif Karena Dendam
Lalu, pada Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 thn atau lebih.