Dituntut 7 Tahun, Andi Gunawan Pengedar 10 Paket Ganja Kering Divonis Pidana Penjara 5 Tahun

Selasa 24-12-2024,15:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Fadly

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Simpan dan edarkan 10 paket barang haram narkotika jenis ganja kering, terdakwa Andi Gunawan divonis hukuman pidana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Pada sidang yang digelar Selasa 24 Desember 2024, warga Jalan Yasin Salmah Lorong Somad Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Kota Palembang ini diganjar dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Fatimah SH MH, sependapat dengan jerat pasal pidana terhadap terdakwa Andi Gunawan yang kedapatan memiliki dan menyimpan ganja kering dengan berat bruto 29 gram.

Terdakwa Andi Gunawan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura

BACA JUGA:35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan

Namun, majelis hakim tindak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana penuntut umum terhadap terdakwa Andi Gunawan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Andi Gunawan dengan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.


Suasana sidang vonis 5 tahun penjara Andi Gunawan pemilik 10 paket ganja kering--

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Siti Syahriah SH meminta agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa Andi Gunawan selama 7 tahun penjara.

Oleh sebab itu, menanggapi putusan pidana 5 tahun penjara tersebut JPU Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau pikir-pikir.

Sementara, tanggapan berbeda oleh terdakwa Andi Gunawan didampingi penasihat hukum Eka Sulastri SH menyatakan terima.

Terdakwa Andi Gunawan ditangkap oleh anggota Polisi Polrestabes Palembang karena adanya laporan masyarakat pada sekira 14 September 2024.

BACA JUGA:Ratusan Paket Ganja Kering Seberat 1,7 Kilogram Siap Edar Disimpan di Rumah Zulfikar

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Ganja Kering Asal Medan

Kategori :