Menindaki laporan tersebut, tim satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menuju kerumah terdakwa di Jalan Yasin Salmah Lorong A. Somad No. 62 B Rt. 040 Rw. 007 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Kota Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan 10 paket yang terbalut dengan kertas putih yang berisikan narkotika jenis dauh ganja dengan berat brutto 29 gram.
Andi Gunawan terdakwa kepemilikan 10 paket ganja kering divonis 5 tahun penjara--
Saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama Andre (DPO).
Terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli dari Andre dengan harga sebesar Rp150.000 bertempat di 7 Ulu Kota Palembang.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.