PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 35 narapidana yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah Kepulauan Bangka Belitung akan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan hal tersebut pada Senin 23 Desember 2024.
Kunrat menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Pemberian remisi juga menjadi salah satu hak narapidana beragama Kristen untuk menyambut Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang.
BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari
“Sebanyak 35 narapidana menerima Remisi Khusus Natal di wilayah Bangka Belitung. Mereka tersebar di beberapa Lapas dan Rutan, dengan rincian: 9 narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 6 di Lapas Sungailiat, 1 di Lapas Perempuan Pangkalpinang, 4 di Lapas Tanjungpandan, 14 di Lapas Pangkalpinang, dan 1 di Rutan Muntok,” ujar Kunrat.
Kunrat menyebutkan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04, dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Sebanyak 6 narapidana menerima remisi 15 hari, 23 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 5 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan,” jelas Kunrat.
Remisi Khusus Natal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas upaya para narapidana yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan
Kunrat mengungkapkan bahwa remisi akan diberikan bertepatan dengan Hari Natal pada 25 Desember 2024. Penyerahan remisi dilakukan langsung di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah Bangka Belitung.
“Remisi ini merupakan wujud nyata negara dalam memperhatikan hak-hak narapidana, khususnya yang merayakan Hari Raya Natal. Kami berharap, dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin terdorong untuk menjalani pidana dengan baik serta mempersiapkan diri menjadi warga masyarakat yang lebih baik setelah bebas,” tambah Kunrat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Harun Sulianto, turut memberikan pandangannya.