35 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi Khusus Natal 2024

Senin 23-12-2024,19:00 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum bagi para narapidana untuk introspeksi diri dan memperbaiki kesalahan di masa lalu.

BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024

“Semoga pemberian remisi ini tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan semangat baru bagi narapidana untuk kembali ke jalan yang benar. Kami berharap mereka bisa menjadi warga yang baik, baik selama menjalani pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Harun.

Pemberian remisi ini, selain menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana, juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada mereka yang menjalani masa hukuman. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan membangun kesadaran diri demi kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Kategori :