Polemik Penerapan PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS, Menko Airlangga Berikan Bantahan

Senin 23-12-2024,15:10 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membenarkan adanya wacana penerapan PPN 12 persen. 

"Pasalnya, transaksi uang elektronik selama ini memang telah dikenakan pajak," ujarnya. 

Untuk diketahui, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984.

BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!

BACA JUGA:PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Biaya RS VIP dan Sekolah Internasional Bakal Lebih Mahal

"Dengan demikian, produk ini artinya bukan objek pajak baru," sebutnya. 

UU PPN sempat mengalami perubahan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 alias UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

"Dalam beleid tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN," jelasnya. 

Dengan begitu, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini

BACA JUGA:Waduh! Harga Tas Branded Makin Mahal, PPN 12 Persen Bikin Kantong Kian Jebol

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Adapun layanan yang dikenakan PPN, di antaranya, uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Kategori :