Polemik Penerapan PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS, Menko Airlangga Berikan Bantahan
SUMEKS.CO - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada setiap transaksi QRIS, kini menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengkomplain rencana pemerintah yang akan menerapkan PPN 12 persen, pada 1 Januari 2025 mendatang.
Namun, informasi mengenai penerapan PPN 12 persen terhadap transaksi QRIS dibantah oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, tidak ada penerapan PPN 12 persen pada transaksi QRIS serta uang elektronik lainnya yang dimulai 1 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Siap-siap PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025, Beli Barang Rp5 Juta Bayar Berapa Ya!
BACA JUGA:Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
"Jadi QRIS itu tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain," ujarnya, dikutip dari unggahan akun TikTok @amanat.institute.
Airlangga juga menegaskan, pihaknya mengklarifikasi bahwa transaksi QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyebutkan, bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.
BACA JUGA:Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!
BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen
"Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," ucap Airlangga menegaskan.