Adapun kronologis kejadian, peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali oleh pelapor pada 6 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelapor melihat, kondisi rumah kakak iparnya itu sudah dalam keadaan berantakan pada saat dirinya memeriksa rumah kosong tersebut.
"Pelapor juga mengatakan, ada beberapa barang di rumah tersebut yang hilang," kata Kapolsek.
Adapun aksi pelaku dilakukannya dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang rumah korban, yang terletak di lantai dua.
"Pelaku lalu merusak kunci pengaman pintu tersebut," lanjutnya lagi.
Di dalam rumah tersebut, pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang antik yang terdiri satu set ceret beserta cangkir berbahan kuningan.
Kemudian, satu buah mangkok berbahan kuningan, satu buah mangkok berbahan keramik, satu set ranjang berbahan besi, satu buah ikat pinggang perak.
Lalu, satu buah mixer merk Philips, dan uang pecahan kertas tahun 1992 dengan nominal Rp 500 sebanyak 100 lembar atau sejumlah Rp 50.000.
"Apabila ditotal kerugian korban ditafsir senilai Rp 5.000.000. Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Tanjung Batu," tuturnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Ares.