Peristiwa itu awalnya telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.
Pada isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menikahi Maryati, setelah Maryati bercerai dengan suaminya Nano Haryadi.
Lalu, dalam isi perjanjian itu, Lujeng bersedia membayar uang damai sebesar Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlaku di desa.
BACA JUGA:Elite Parpol Berinisial AW Diduga Selingkuh dengan Waria, Warganet Bongkar dari Partai Hidung Putih
Pada perjanjian itu diatas materai dan ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna
Ternyata dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi.
Sedangkan untuk sisanya belum dibayar hingga saat ini.
Atas kesepakatan itu dan belum dibayar, pihak Nano Haryadi terus menagih
BACA JUGA:Elite Parpol Berinisial AW Diduga Selingkuh dengan Waria, Warganet Bongkar dari Partai Hidung Putih
dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.
"Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini.
Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya," kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Balai Desa.
Sementara itu Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Elite Parpol Berinisial AW Diduga Selingkuh dengan Waria, Warganet Bongkar dari Partai Hidung Putih