PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam, jaksa Penyidik lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan dua orang tersangka korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun sayangnya dari informasi yang dihimpun Rabu 18 Desember 2024 Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Rudi Setiawan, masih enggan membeberkan lebih detil siapa dua tersangka yang dimaksudkan.
Ia hanya membenarkan, bahwa penetapan tersangka dalam penyidikan perkara korupsi dana CSR tersebut telah dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Kita sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sejak beberapa bulan lalu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Rudi Setiawan dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BUMN - BUMD di KPK RI
Dikatakannya, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut disinyalir menerima sejumlah aliran dana dari program CSR Bank Indonesia.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk identitas lengkap dua tersangka biasanya dibeberkan saat menggelar pers rilis yang biasa digelar oleh KPK RI.
KPK telah menetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia-OJK--
Sebagaimana diberitakan, baru-baru ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah kantor pusat Bank Indonesia.
Kantor pusat Bank Indonesia yang terletak di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat digeledah KPK RI pada Senin 16 Desember 2024 lalu malam diruang Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Penggeledahan itu dibenarkan juga oleh Rudi Setiawan, bahwa dalam penggeledahan itu turut disita beberapa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik berkaitan penyidikan perkara.
"Kita mencari bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidik perkara korupsi dana CSR," kata Rudi Setiawan.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat