Dipicu Aktivitas Sumur Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap

Selasa 17-12-2024,15:02 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

“Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum," tegas Yohan.

BACA JUGA:Hari Kedua Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi, Takut Jadi Buronan Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek

Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejamannya dan dugaan kaitannya dengan praktik ilegal. 

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta baru, termasuk upaya menangkap Supardi yang masih buron.

 

Kategori :