“Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum," tegas Yohan.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejamannya dan dugaan kaitannya dengan praktik ilegal.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta baru, termasuk upaya menangkap Supardi yang masih buron.