MUBA, SUMEKS.CO - Dipicu masalah aktivitas sumur minyak ilegal di Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), seorang warga tewas.
Korban Herli Padli (35), warga Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba tewas mengenaskan setelah ditikam pelaku.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka serius di kepala, kedua lengan, serta tusukan di dada kiri dan kanan.
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Pelaku Ditangkap, Ada Korban?
BACA JUGA:4 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Sekaligus, Makan Korban Lagi?
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga dipicu perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal.
"Korban dilaporkan oleh saksi, Zulkarnain, yang langsung datang ke Polsek Keluang. Kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan pengumpulan barang bukti," ujar AKP Yohan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pipa steger sepanjang 2,75 meter, kaos biru berlumuran darah, dan celana pendek coklat milik korban.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyelidikan mengarah pada Abi Kusno bin Samsi (39), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar Hebat
Setelah memburu tersangka selama beberapa hari, polisi akhirnya menangkap Abi Kusno pada 16 Desember 2024.
Ia diamankan saat baru keluar dari RSMH Palembang usai mendapatkan perawatan medis.
Dalam interogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini menjadi buronan.