PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk memberikan ruang penyelidikan lanjutan yang dilakukan tim penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) mengambil keputusan terhadap Lady Aurelia Pramesti.
Keputusan berupa mengistirahatkan dokter koas Lady Aurelia Pramesti usai buntut pemukulan terhadap korban M Lutfi.
Tak hanya Lady, FK Unsri juga mengistirahatkan korban M Lutfi dari aktifitas perkuliahan dan magang di RSUD Siti Fatimah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri Prof Dr Irfannuddin kepada awak media.
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga
Dia mengatakan, keputusan ini diambil untuk memberikan ruang penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Diistirahatkan dari aktivitas perkuliahan bukan dibekukan, berbeda. Namun keputusannya belum ada, hanya secara lisan," katanya kepada awak media Senin 16 Desember 2024 sore.
Terkait isu status mahasiswa dari Lady yang disebut dibekukan oleh Kemenkes RI, Irfannuddin menepis hal tersebut. "Tidak ada campur tangan (Kemenkes) karena bukan ranahnya. Untuk Lutfi dan Lady, masih mahasiswa Unsri, status aktif," ungkapnya.
FK Unsri yang telah membentuk tim investigasi terkait perkara tersebut juga masih berproses.
"Telah memanggil Lady pasca kejadian, sementara Lutfi via zoom karena masih dalam pemulihan," terangnya.
Saat ini kata dia, pihaknya juga masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan Luthfi atau Lady atau tidak.
"Dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Fakultas. Mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing bahkan pemberhentian jika terbukti bersalah," katanya.