Pesan KDM Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Masih Ada Langkah Hukum Bisa Ditempuh

Selasa 17-12-2024,05:53 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dan berdasarkan informasi yang saya terima dari Pak Jutek Bongso bisa langkah-langkah hukum yang dilakukan bisa melakukan PK yang kedua.

Atau langkah-langkah hukum lain nya sebagai jalan untuk membebaskan mereka.

BACA JUGA:Nobar Rilis MA Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Nonton di Hotel Santika 

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Sesalkan Sudirman, Terpidana Kasus Vina 2016 Diborgol Saat Datang Jumpa Jasad Ibunya 

“Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa,” katanya.

Sebelumnya, 7 terpidana kasus Vina Cirebon dapat kabar kalau Mahkamah Agung (MA) bakal konfrensi pers siang ini terkait putusan PK yang mereka ajukan.

Kabar ini disampaikan salah seorang pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di akunnya @jutekbongso.official, terpantau Senin, 16 Desember 2024.

“Salam keadilan,” kata Jutek mengawali videonya.

Pihak pengacara, kata Jutek, telah mendapatkan kabar bahwa hari Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB akan ada pres conference oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Tunangan Di Penjara, Padahal PK Hukuman Seumur Hidup Belum Putus Di MA 

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Sesalkan Sudirman, Terpidana Kasus Vina 2016 Diborgol Saat Datang Jumpa Jasad Ibunya 

Konfrensi Pers ini tekait upaya PK yang diajukan 7 terpidana kasus Vina Cirebon, termasuk juga Saka Tatal yang sudah bebas ikut mengajukan PK, jadi total ada 8 PK.

Ini terkait dengan keputusan PK untuk 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu.

Upaya PK memang terbagi kedalam beberapa berkas. “7 terpidana kami kuasa hukumnya kecuali Saka Tatal,” jelas Jutek lagi.

Namun dari 8 upaya PK ini pihaknya selaku kuasa hukum saling terkiat satu sama lain, karena kasusnya sama.

BACA JUGA:Sedih, Ibu Terpidana Sudirman Di Kasus Vina Cirebon Meninggal, Selalu Memikirkan Anaknya Dipenjara Tanpa Salah

Kategori :