Penilaian ini didasarkan pada beberapa dimensi, variabel, dan indikator, termasuk kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.
"Aspek tersebut bertujuan untuk menilai standar kualifikasi dan kinerja penyelenggara layanan, pemenuhan sarana pendukung, serta pengelolaan layanan pengaduan sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Adrian.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah memastikan setiap institusi publik memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pemkab OKI dan PT OKI Pulp Teken MoU, SPAM Air Sugihan Siap Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
BACA JUGA:BTN Gaungkan Program Pembiayaan TAPERA untuk ASN di Pemkab OKI, Peluang Baru Miliki Rumah
"Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan sinergi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik," tutupnya.