OKI Zona Hijau Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Senin 16-12-2024,20:13 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. 

Penilaian kepatuhan ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024 dengan menggunakan lima kategori hasil penilaian, Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi.

Yakni memiliki interval nilai 88,00–100, yang berhasil dicapai oleh Pemkab OKI dan Kantor Pertanahan OKI.

Kilas balik tahun 2023, Pemkab OKI masuk dalam Kategori B Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi, mencatatkan nilai 85,81.

BACA JUGA:Hadapi Nataru 2024-2025 Pemkab OKI dan Forkopimda Tinjau Pasar dan Agen Distributor

BACA JUGA:Petakan Potensi UMKM, Pemkab OKI Manfaatkan Teknologi Geospasial

Hal ini menjadi perbandingan yang meningkat, secara penilaian Pemkab OKI berhasil naik dan masuk Kategori A Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, mencatatkan nilai 90,24 pada tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dr Johanes Widijantoro SH MH dan diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly MS, SSos MM.

Yaitu dalam acara resmi di Hotel Herper, Palembang. Senin 16 Desember 2024.

Pj Sekda OKI, Muhammad Refly, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas penghargaan yang diberikan.

BACA JUGA:Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih Jelang Pelantikan 10 Februari

BACA JUGA:Jelang Hakordia, Pemkab OKI Teguhkan Komitmen Cegah Dini Korupsi

Dimana penghargaan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Capaian ini adalah bentuk apresiasi atas tingginya tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik yang diupayakan jajaran Pemkab OKI," ucapnya. 

Prestasi ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kategori :