"Kalau bisa dikroscek dulu kepada masyarakat setempat, RT, lurah bahkan camatnya," ujarnya.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi
"Video rekaman cctv juga akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai alat bukti penyeledikan," Katanya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
"Laporan atas Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310," ujarnya.