Namun menurut @oncy itu “ngimpi”.
“Di sekolah negeri aja masih kurang. masa mau d swasta, saya seorang kepsek d sekolah negeri, siswa 300 an, punya ASN cuma 3 orang,” ungkap @Nurhayati.
BACA JUGA:Viral Guru Honorer di Muratara Dipecat Massal, Diduga Tak Dukung Salah Satu Paslon Saat Pilkada?
BACA JUGA:55 Calon Guru Penggerak di Ogan Ilir Ikuti Panen Hasil Belajar, Kadisdikbud Harapkan Dampak Positif
“Ya, Ibu buat pengajuan donk bu ke pemerintah bahwasanya kekurangan guru ASN,” saran @Govans.
“Sudah beberapa kali pengajuan. jawabannya akan dikirim, tapi sampe saat ini tidak ada,” jawab @Nurhayati.
“Guru ASN yang di swasta dapat gaji dari yayasan apa tidak pak,” tanya @Tari Torychess.
“ASN ya gajinya dari pemerintah jadi yayasan sudah tidak ngasi gaji lagi,” jawab @Wahidah Jalil.
BACA JUGA:Viral Guru Honorer di Muratara Dipecat Massal, Diduga Tak Dukung Salah Satu Paslon Saat Pilkada?
BACA JUGA:55 Calon Guru Penggerak di Ogan Ilir Ikuti Panen Hasil Belajar, Kadisdikbud Harapkan Dampak Positif
“Jangan terlena dengan narasinya.. yg paling mungkin adalah, guru ASN yg jamnya kurang dr 24-jam bisa mencari kekurangan jam di swasta,” beber @frstgnt.
“Mending yg guru swasta ja pak di jadikan ASN, jadi sama2 merasakan kebahagiaan, mereka juga butuh perhatian dari pemerintah,” kata @Neli Patmawati755.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menginformasikan terkait peraturan baru untuk para guru.
BACA JUGA:Viral Guru Honorer di Muratara Dipecat Massal, Diduga Tak Dukung Salah Satu Paslon Saat Pilkada?
BACA JUGA:55 Calon Guru Penggerak di Ogan Ilir Ikuti Panen Hasil Belajar, Kadisdikbud Harapkan Dampak Positif
Aturan tersebut diperuntukan bagi guru ASN dan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.