Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan tersangka ini akan dijerat dalam tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juga akan dikenakan tindak pidana kepemilikan senpira sebagaimana dimaksud dalam UU darurat No 12 tahun 1951.
Sebelum Polres OKI juga berhasil menangkap tersangka narkoba. Yakni pengedar sabu-sabu Senilai Rp100 juta di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap bandar itu dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI, Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam dari 71 Berkas Perkara
Dimana pelakunya berinisial AA (36), atas perbuatan pelaku yang melakukan jual beli barang haram jenis narkoba ini sangat meresahkan masyarakat banyak.
Tim Satres Narkoba Polres OKI kemarin berhasil mengamankan pelaku bandar narkoba di Sungai Menang yang sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra SH, Jumat 23 Agustus 2024
Diungkapkan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku bandar narkoba ini adalah komitmen Polres OKI, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKI.