Narkoba Masuk Desa Makin Parah, Terakhir Di Cengal OKI, Sebelumnya Di Desa Pelawe Dan Desa Pantai Muratara

Minggu 15-12-2024,17:25 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Tersangka Bagong yang merupakan warga Dusun III Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI diamankan Jumat 13 Desember 2024 kemarin sekira pukul 21.30 WIB. 

"Kemarin anggota kita Polsek Cengal berhasil menangkap tersangka narkoba yang sering transaksi narkoba di Desa Cengal setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH. 

BACA JUGA:Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2024/2025, KAI Divre III Palembang Tes Narkoba Pegawai Demi Safety

Dijelaskan Kapolsek, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan didapati ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. 

Ternyata memang benar sering melakukan penjualan narkotika di tempat tersebut. Lalu, sekira pukul 21.30 berhasil mengamankan tersangka bernama Bagong.

Yakni bertempat di jalan Poros Dusun Simpang Empat Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. 

"Pada saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor lalu dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," terangnya, Minggu 15 Desember 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Komitmen Perangi Narkoba Melalui Seminar Desa Bersinar

BACA JUGA:Diteriaki Keluarga Bandar Narkoba, Polres Banyuasin Keluarkan Tembakan Peringatan, Amankan 0,5 Kilogram Sabu

Diungkapkan Kapolsek, untuk barang bukti sabu-sabu lumayan banyak yaitu 18 paket termasuk juga adanya 4 butir tablet yang juga diduga narkotika jenis pil ektasi berwarna orange. 

"Dari tersangka ini juga ditemukan senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 butir amunisi caliber 9.9 mm," jelas Jamal. 

Masih kata Kapolsek, anggota juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1,7 juta. Tersangka mengakui barang bukti yang ada adalah miliknya. 

Untuk barang haram jenis sabu-sabu untuk dijual kembali. Atas perbuatan tersangka sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKI bersama barang bukti guna proses pemeriksaan dan proses hukum. 

BACA JUGA:Simpan Sabu Bawah Batang Karet, 2 Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di 3 Tempat

BACA JUGA:Bid Propam Polda Sumsel Mitigasi Judi Online dan Narkoba Personel Polsek Indralaya

Kategori :