Siap-Siap Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam, Awal Tahun 2025 Harga Rokok Naik

Minggu 15-12-2024,07:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

6. Tembakau Iris (TIS)

- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

- TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

8. Cerutu (CRT)

- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

- CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

- SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

- SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

- SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

- SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

Kategori :