6. Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
- SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
- SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
- SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
- SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram