Siap-Siap Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam, Awal Tahun 2025 Harga Rokok Naik

Minggu 15-12-2024,07:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Siap-siap, bagi para pengkonsumsi rokok bakal merogoh kocek lebih dalam usai pemerintah resmi menaikkan harga perbatang rokok yang berlaku mulai mulai awal tahun 2025 mendatang.

Pengumuman kenaikan harga jual rokok eceran itu, diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Dari informasi yang dihimpun, Minggu 15 Desember 2024, keputusan kenaikan harga rokok eceran itu tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yakni dua Peraturan Menteri Keuangan nomor 97 tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI pada 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Bea Cukai Beraksi! Rokok Murah Jadi Pilihan Warga, Ini Imbasnya

BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?

Diketahui, tujuan dari kenaikan harga rokok eceran tersebut diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

Selain itu, tujuan lainnya yaitu melindungi industri padat karya serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui cukai rokok.

Dalam langkah tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau, sehingga pemerintah menaikkan harga jual eceran pada hampir seluruh produk tembakau.


Mulai 1 Januari 2025 harga rokok eceran perbatang bakal naik--

Penaikan harga jual rokok eceran itu, diwacanakan bakal berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Dari data yang dihimpun, batasan harga jual per batang atau per gram rokok buatan dalam negeri yang diatur  Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah sebagai berikut:

1. Untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

- SKM Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau dengan persentase kenaikan sebesar 5,08 persen.

- SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang dengan angka persentase kenaikan sebesar 7,6 persen.

Kategori :