Jadi keenam kategori honorer tersebut diputuskan Menpan RB batal diangkat menjadi PPPK.
Lalu untuk masa kerja honorer jangan terlupakan. Dimana setiap honorer juga wajib memiliki minimal masa kerja sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
Berikut adalah ketentuannya:
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 OKI Dimulai Pekan Ini di OPI Convention Center
BACA JUGA:Siapkan Dokumen Ini Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Tahap 1 saat Ikuti Seleksi
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi honorer yang ingin melamar jabatan:
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB
BACA JUGA:Keuntungan Menarik Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Lebih Kecil, Tapi Punya Banyak Keistimewaan
a. Jabatan fungsional dosen; dan