Ini Aturan Terbaru Menpan RB, Honorer Kategori Ini Gagal Dapat NIP

Sabtu 14-12-2024,20:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tahun 2024 ini pemerintah kembali melaksanakan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Pada perekrutan penerimaan PPPK 2024 ini lebih memprioritaskan tenaga honorer. Maka jelas menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. 

Rupanya, mengenai perekrutan penerimaan PPPK 2024 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan terbaru dalam pelaksanaannya.

Dimana dalam Peraturan Menpan RB nomor 6 tahun 2024 mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!

BACA JUGA:Antisipasi Pemadaman Listrik, Panitia Seleksi PPPK Muara Enim Siapkan Genset

Seperti yang diketahui bahwa 100 persen formasi seleksi PPPK tahun ini dikhususkan bagi para tenaga honorer. 

Kebijakan ini adalah langkah dari pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer. Dimana tahun depan 2025 tidak ada lagi tenaga honorer. 

Dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 juga telah ditetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. 

Salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan honorer adalah melalui seleksi PPPK 2024. 

BACA JUGA:Panselda PPPK OKI Berikan Layanan Prioritas untuk Ibu Hamil dan Peserta Berkebutuhan Khusus

BACA JUGA:2 Syarat Kunci yang Menentukan Kelulusan Honorer di Seleksi PPPK 2024

Sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 6/2024, honorer dengan kategori ini gagal diangkat menjadi PPPK alias tidak mendapatkan NIP. 

Wajib tahu siapa saja tenaga honorer yang batal diangkat PPPK. 

 

Kategori :