Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penerapan opsen pajak tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Selain itu, beban pajak bagi pemilik kendaraan juga tidak akan meningkat secara signifikan, karena tarif PKB akan dikurangi dalam skema baru ini.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB yang berlaku saat ini adalah sebesar 1,1 persen.
BACA JUGA:Usai Libur Panjang Warga Ramai Datangi Kantor Samsat OKI Lakukan Bayar Pajak Kendaraan
Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp 200 juta perhitungan pajak PKB terutang sebesar 1,1 persen adalah Rp 2,2 juta, ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang yakni Rp 1,45 juta.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,65 juta, hampir setara dengan pajak yang berlaku di bawah UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.