Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen
SUMEKS.CO - Pemerintah akan menerapkan opsen atau opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Penerapan opsen PKB ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan tujuan meningkatkan jumlah pajak tahunan.
Kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, diatur untuk hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen PKB ini adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema ini mencakup dua jenis tambahan pajak, yaitu tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Menurut Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bermotor baru akan dikenakan total tujuh jenis pembayaran.
Adapun tujuh pembayaran tersebut, yakni, BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
BACA JUGA:Razia Gabungan Tingkatkan PAD Palembang Sektor Pajak, Belasan Kendaraan Ditilang, Mayoritas Motor
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Teken Kerjasama Pungutan Pajak Kendaraan dan Mineral Bukan Logam
Dengan diberlakukannya pajak tambahan ini, kolom baru akan ditambahkan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) untuk mencatat informasi opsen PKB dan opsen BBNKB.