Diketahui, kedua oknum bidan tersebut ternyata juga residivis dengan kasus serupa pada 2020 silam.
BACA JUGA:Oknum Bidan yang Dilaporkan Dugaan Malapraktik Buka Suara dan Minta Maaf
Dalam tiga bulan terakhir, mereka sudah melakukan dua transaksi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung pada September.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui ll pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah.
Selain Yogyakarta dan sekitarnya, bayi yang diadopsi ada pula yang dijual di Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
"Kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.
"Kemudian, bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," timpal Endriadi.
Lebih lanjut Endridi mengatakan, kedua oknum tersebut dijerat Pasal 83 dan 76F UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.