Selain Berkelakuan Baik, Pengacara Ungkap Hendri Zainuddin Telah Memenuhi Syarat Dua Pertiga dari Vonis Pidana

Kamis 12-12-2024,20:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Hendri Zainuddin saat itu, juga telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap sebagai uang kerugian negara senikair Rp3,4 miliar kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kategori :