KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Langgar Kode Etik, Tapi Kok Putusannya Seperti ‘Kartu Kuning’ Doang

Rabu 11-12-2024,06:54 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Langgar  Kode Etik, Tapi Kok Putusannya Seperti ‘Kartu Kuning’ Doang  

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura terbukti langgar  kode etik, tapi kok putusannya seperti ‘kartu kuning’ doang.

Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengabulkan sebagian pengaduan pengadu Siti Haryani, calon anggota PPS yang punya niali sama dengan Haryani.

Yaitu sama-sama dapat poin 35 dengan perserta lainnya Adi Bastia. 

Pelapor Haryani akhirnya tak lulus, sedangkan Adi Bastia dinyatakan lulus.

BACA JUGA:DKPP Tegaskan Sidang Etik 5 Anggota KPU Ogan Ilir Hari Ini Terbuka Untuk Umum, Wartawan Masyarakat Boleh Hadir

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel

Siti Haryani akhirnya mengadu ke Bawaslu, namun mentok Bawaslu menilai laporan tidak memenuhi materil. 

Siti Haryani akhirnya lanjut melapor ke DKPP.

Alhasil DKPP mengabulkan aduan Siti Haryani hanya sebagian.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap 5 komisioner KPU Mura, menjatuhkan sanksi terhadap 3 orang anggota Bawaslu Mura.

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

BACA JUGA:MANTAP! DKPP Sumsel Sebut Persediaan Hewan Kurban Capai 27.000 Ekor

Mantan Ketua KPUD Muratara Agus Mardiyanto imengomentari putusan DKPP ini.

“Teman-teman di KPU dan Bawaslu terbukti melanggar kode etik, tapi yang dilanggar terkategori ringan, jadi ini seperti pertandingan sepakbola terkena kartu kuning atau SP (surat peringatan, red)," jelasnya.

Kategori :