DKPP Tegaskan Sidang Etik 5 Anggota KPU Ogan Ilir Hari Ini Terbuka Untuk Umum, Wartawan Masyarakat Boleh Hadir

Rabu 11-12-2024,05:46 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Anggota KPU Banyuasin, Legar Saputra membantah menerima uang atau meminta uang saat selekasi angggota anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin 

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

“Tidak ada kami menerima uang atau menjanjikan sesuatu kepada calon PPS yang ikut seleksi,” tegas Legar dalam bantahannya.

Kemudian soal aduan, permintaan uang agar bisa lolos jadi anggota PPS di Banyuasin itu, lanjut Legar, adalah tidak benar.

Untuk diketahui Legar ini adalah teradu 3 yang dilaporkan 5 anggota Bawaslu Banyuasin.

Sedangkan teradu 1, Aang Mudharta soal pengumuman 2 kali hasil seleksi PPS di Banyuasin itu, katanya, tidak benar.

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Hanya ada satu kali pengumuman calon anggota PPS di akun resmi KPU Banyuasin. Yaitu menerbitkan pengumuman seleksi calon Anggota PPS Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.

“Dan kalaupun ada pengumuman lainnya, bukan resmi dari KPU Banyuasin,” tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Aang pihaknya tak melakukan klarifikasi kepada masyarakat karena pengumuman di luar KPU Banyuasin itu bukan dari KPU. “Jadi kami abaikan,” tegasnya.

Pengadu dalam kasus etik ini adalah 5 anggota Bawaslu Banyuasn, yaitu Siti Holijah selaku ketua, dengan anggotanya April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi dan Muslim. 

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Mereka mengadukan Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid dan Torana, ketua dan anggota KPU Kabupaten Banyuasin (teradu I sampai V dalam perkara ini).

Kategori :