Berkas Perkara Agus Buntung Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Rumahnya

Selasa 10-12-2024,07:16 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Berkas Perkara Agus Buntung Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Rumahnya

 

SUMEKS.CO - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual Agus Buntung ke jaksa peneliti. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, ada lima korban yang terdapat dalam berkas perkara Agus Buntung tersebut.

"Fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima korban, sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujarnya, Selasa, 10 Desember 2024.

Syarif mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, korban Agus Buntung bertambah menjadi 15 orang. 

BACA JUGA:Geger! Beredar Video Mesum Agus Buntung Bersama Anak Dibawah Umur, Disergap Tak Bisa Mengelak Lagi?

BACA JUGA:Gara-gara Agus Buntung Warganet Debat Kusir di Medsos, Nyaris Baku Hantam Hingga Keluar Sumpah Serapah

"Memang ada dua korban tambahan, yang sudah kami mintai Berita Acara Investigasi (BAI)," terangnya.

Rupa-rupanya, dari 15 korban yang melaporkan Agus Buntung karena mengalami pelecehan seksual, terdapat korban yang masih berusia anak-anak. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dia didampingi oleh pengacaranya," jelasnya. 

Syarif juga menyebut, terhadap Agus Buntung polisi sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Momen Agus Buntung Berjoget Bareng Penari Wanita, Dinilai Kurang Ajar, Bikin Warganet Nggak Respect

BACA JUGA:Pakar Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok yang Super Berbahaya, Lihai Gunakan Manipulasi Psikologis

Sebagai penyandang disabilitas, Agus Buntung ditetapkan tersangka dalam posisi tahanan rumah, dan belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

Kategori :