Untuk itulah dirinya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan peristiwa dialaminya dan berharap uangnya dapat dikembalikan.
"Saya harap juga pelaku bisa ditangkap," ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang. AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan penipuan dan penggelapan.
Laporan diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946, tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang," ujarnya.