Razia Gabungan Tingkatkan PAD Palembang Sektor Pajak, Belasan Kendaraan Ditilang, Mayoritas Motor

Jumat 06-12-2024,18:22 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia gabungan lintas sektoral. 
 
Sedikitnya, belasan kendaraan yang menunggak pajak, terjaring petugas razia gabungan, sehingga diberikan tindakan tilang.
 
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty berkata bahwa pelaksanaan giat razia gabungan lintas sektoral terkait penegakan hukum pelanggaran lalu lintas jalan raya. 
 
Dimana, sasaran kendaraan menunggak pajak yang didominasi dari kendaraan roda dua atau sepeda motor.
 
BACA JUGA:Razia Gabungan di Jalan Sudirman, Puluhan Kendaraan Mati Pajak dan Melanggar Langsung Tindak di Tempat
 
BACA JUGA:Razia Gabungan di Ruas Jalan di Palembang, Puluhan Motor hingga Mobil Diamankan
 
Razia gabungan kali ini, digelar di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya bundaran kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis 5 Desember 2024 kemarin.
 
"Ada total 12 unit kendaraan roda dua yang kita berikan tindakan tilang. Kemudian, STNK ada 3 dan SIM ada dua pelanggar," ungkap Yenni, Jumat 6 Desember 2024.

Belasan unit kendaraan roda dua terjaring razia gabungan di Palembang.-Sumeks.co/dok-
 
Pada razia kali ini sedikitnya total ada 61 petugas gabungan yang melakukan razia dijalanan.
 
"Pelaksanaan dimulai Pukul 09.00 WIB. Kemudian kendaraan yang ditindak sementara diamankan di Polrestabes Palembang," katanya.
 
BACA JUGA:Razia Gabungan di Wilayah Perbatasan Kabupaten OKI, Puluhan Kendaraan Diamankan
 
BACA JUGA:Razia Gabungan di Ruas Jalan di Palembang, Puluhan Motor hingga Mobil Diamankan
 
Menurut Yenni, bahwa dari Bapenda sudah ada aturan terkait masalah pajak kendaraan dalam hal ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan itu, diimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali status pajak kendaraan miliknya.

Apabila sudah mendekati mati pajak atau masa tenggang waktu diharapkan untuk segera membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM atau STNK serta kelengkapan surat kendaraan lainnya untuk dilengkapi saat berkendara.
 
BACA JUGA:Ciptakan Ramadhan Aman dan Nyaman, Polres Muara Enim Gelar Razia Gabungan Skala Besar
 
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Kemenkumham Sumsel Gelar Razia Gabungan

"Silahkan dilengkapi, karena operasi ini akan terus berlangsung sampai akhir bulan November 2024," katanya.

Yenni menyebutkan bahwa, razia kali ini sesuai dengan tupoksi masing - masing yakni dari Bapenda juga langsung melakukan denda ditempat.

"Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penilangan terhadap SIM dan STNK yang sudah tidak memenuhi persyaratan, terus pelanggaran yang terlihat kasat mata kami temukan," tutupnya.
Kategori :