Lebih lanjut dikatakan Abadi, saat persidangan dengan agenda saksi dan bukti bahwa memang benar PT MPM Finance telah melakukan penagihan hingga penarikan objek pembiayaan wanprestasi melalui pihak ketiga PT Bina Jasa Mandiri yang telah berbadan hukum.
Menurut Abadi, mekanisme penagihan yang dilakukan oleh pihak PT MPM Finance telah sesuai mekanisme hukum mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
--
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kuasa hukum penggugat HA Dali Dwi Pangki SH dan Asnawi Bastoni SH mengaku belum mendapat salinan putusan dari PN Palembang sehingga belum bisa dijelaskan secara rinci.
Namun, kata Asnawi jika melihat dari fakta hukum dipersidangan tersebut sangat merugikan kliennya hingga tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan PMH melalui perdata umum.
"Intinya, kami tidak akan melakukan bantahan melainkan dalam waktu dekat kami akan mengajukan kembali melalui gugatan perdata umum," kata Asnawi.
Sebab, ia melihat upaya hukum gugatan pidana umum yang bakal diajukan itu pihak tergugat itu lebih dari satu.
"Kepada tergugat kita akan ketemu di ronde ke dua, jangan coba-coba lelang objek sengketa sebelum perkara berakhir," lugasnya.