Jerat Pasal 340, Oknum Mahasiswa Habisi Mahasiswi Di Madura, Kapolres Bangkalan Dipuji Netizen Setinggi Langit
MADURA, SUMEKS.CO - Jerat pasal 340 KUHPidana di kasus oknum Mahasiswa yang habisi pacaranya yang juga mahasiswi di Madura, Kapolres Bangkalan dipuji netizen setinggi langit.
Diketahui aksi mahasiswa membunuh pacarnya di Madura ini sangat sadis. Pacarnya yang tengah hamil digor*k dan tubuhnya dibakar.
Mahasiswa minta tersangka Moh Maulidi Al Izhaq (21) dihukum mati, dan pasal 340 KUHPidana harus diterapkan di kasus ini.
Mahasiswa minta oknum pelaku yang juga mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan itu dihukum setimpal.
Teman-teman korban mahasiswi menggelar aksi di depan Polres Bangkalan usai mendengar pelaku hanya dikenakan pasal 338 KUHPidana.
Perencanaan pelaku ini dilihat dari TKP yang memang sepi dari warga di sebuah bekas gudang kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Warga sekitar juga baru tahu ketika ada yang menemukan mayat perempuan di gudang kosong itu, Minggu 1 Desember 2024. Gudang itu sudah tak berfungsi sejak 4 tahun lalu.
Menurut para mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dimana almarhum kuliah semasa hidupnya, si pelaku harus dikenakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati.
Mahasiswa UTM minta agar hukuman setimpal harus diterapkan di kasus yang sangat sadis ini.