Seperti diunggah akun @nuris_alfaz03, tampak Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya langsung menemui mahasiswa.
Kapolres lewat pengeras suara mendengar semua aspirasi yang disampaikan mahasiswa UTM.
“Kami apresiasi teman-teman bisa hadir disini memberikan dukungan kepada kami,” kata Kapolres.
AKBP Febri Isman Jaya bahkan mengajak mahasiswa untuk mengawal kasus ini bersama-sama.
Kapolres juga minta dukungannya dan dia mengingatkan bahwa penyidiknya akan bekerja secara profesional.
“Mengapa kami belum menyebutkan pasal 340 KUHP, karena belum cukup bukti semuannya, setelah kami cukup bukti semalam kita gelar perkara dan kasus ini ditetapkan pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.
Bahkan pagi tadi Kapolres sudah live di salah satu TV swasta. “Saya sampaikan kepada publik bahwa kasus ini adalah kasus 340 subsider 338 KHUPidana,” ungkapnya.
Ucapan Kapolres ini langsung disambut meriah mahasiswa yang merasa aspirasinya didengar Kapolres.
“Yang penting sekarang adalah bagaimana kita berempati dulu sama keluarga korban, apa yang bisa kita beri kita beri,” imbauhnya.
Menurut Kapolres doa untuk almarhum menjadi yang utama. “Intinya kasus ini kita kawal bersama-sama sampai ke persidangan”.