Korupsi Berjemaah di Pekanbaru, Rp6,82 Miliar Disita, Pj Wako dan Sekda Tersangka Ini Penggantinya

Kamis 05-12-2024,14:54 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Korupsi Berjemaah di Pekanbaru, Rp6,82 Miliar Disita, Pj Wako dan Sekda Tersangka Ini Penggantinya

PEKANBARU, sumeks.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini KPK sasar dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tahun anggaran 2024-2025. 

Diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin 2 Desember 2024, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.

Kegiatan ini juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6,82 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK mengumumkan bahwa perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM (Penjabat Wali Kota Pekanbaru), IPN (Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru), dan NK (Pelaksana tugas Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru). 

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.

Konstruksi Perkara: Pemotongan Anggaran GU hingga ‘Jatah Uang’ Miliaran

Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi bermula dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Potongan anggaran ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi RM dan IPN.

Peran NK sebagai Plt Kabag Umum terungkap cukup signifikan. 

Ia diduga mencatat seluruh aliran keluar-masuk uang terkait pemotongan anggaran ini dan menyerahkan uang kepada RM serta IPN melalui ajudan Pj Wali Kota.

Kategori :