Penjabat Kepala Daerah
Setelah kemenangan kotak kosong, kedua daerah tersebut—Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka—akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa bila tidak ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur atau bupati/walikota untuk memimpin daerah tersebut.
Tantangan Kampanye Kotak Kosong
Fenomena kemenangan kotak kosong juga memunculkan perbincangan mengenai legalitas kampanye kotak kosong.
Meski demikian, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa kampanye untuk mendukung kotak kosong diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Idham Holik menegaskan, KPU akan segera merumuskan aturan teknis mengenai pilkada ulang ini, setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Keputusan yang Menarik Perhatian
Kemenangan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka mencuri perhatian publik karena menunjukkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat terhadap calon yang tersedia.
Fenomena ini juga mencerminkan kekosongan dalam pilihan politik di daerah tersebut, yang seharusnya bisa dijawab dengan hadirnya calon-calon alternatif yang lebih representatif.
Sesuai dengan aturan yang ada, pilkada ulang akan digelar pada September 2025, dengan kemungkinan adanya lebih banyak kandidat yang turut serta.
KPU sendiri akan memastikan tahapan pilkada ulang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan hak politik masyarakat terjamin.
Kemenangan kotak kosong ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya pada 2018, fenomena serupa juga terjadi di Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, bagi Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, hasil ini menjadi sorotan karena memberikan gambaran mengenai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.
Berikut adalah daftar 36 Pilkada Kabupaten/Kota dengan paslon tunggal melawan kotak kosong: