Disiksa dan Ditusuk Pakai Gagang Sikat Gigi Dalam Sel, Tahanan Polrestabes Palembang Bikin Laporan Polisi

Selasa 03-12-2024,19:50 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika terkait pelaporan oleh tersangka nanti biarlah SPKT yang menerimanya.

BACA JUGA:Sembunyi di Pondok, Tahanan Kasus Cabul yang Kabur dari Polsek Dibekuk

BACA JUGA:AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak, Pelakunya Tahanan Kasus Narkoba

Diketahui, M Fajar Alias Tata (34), merupakan pelaku pembacokan terhadap Korban Firmansyah (25) yang terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu di Jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

Ia diamankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang, Kamis 28 November 2024 kemarin. 

Dirinya mengaku kesal lantaran ditantang korban yang tak terima ia berhentikan sebagai juru parkir di kawasan Kambang Iwak Palembang.

Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pelaku Tata mengaku jika dirinya nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tidak terima sudah diancam dan ditantang oleh korban.

 

Kategori :