PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang hadirkan adik ipar terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi, yang dibunuh dan mayatnya dicor semen di belakang Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.
Dalam sidang yang digelar Selasa 3 Desember 2024, adik ipar terdakwa Antoni bernama Ferdi Oktavianus dihadirkan sebagai saksi dalam agenda sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dihadapan majelis hakim diketuai Raden Zainal Arif SH MH, saksi Ferdi menyebut bahwa otak pelaku pembunuhan Antoni pernah bercerita mengaku telah melakukan pembunuhan.
Dikatakan saksi Ferdi, terdakwa Antoni menceritakan hal itu saat dirinya bertemu dengan terdakwa Antoni dikediamannya saat sedang kumpul keluarga.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban
BACA JUGA:Berkas Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen oleh Bos Distro Anti Mahal Maskerebet Segera Rampung
"Saat itu kakak Antoni ini menceritakan kepada saya kalau telah membunuh seseorang," kata saksi Ferdi.
Saat itu, lanjut saksi Ferdi antara percaya dan tidak percaya kakak iparnya tersebut telah melakukan pembunuhan.
Adinipar Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor diangkat sumpah jadi saksi sidang di PN Palembang--
Namun, kata Ferdi saat diceritakan lebih lanjut oleh terdakwa Antoni pembunuhan itu dilakukan karena kesal ditagih utang sama korban yang disebut terdakwa Antoni adalah orang leasing.
"Kata kak Antoni saat itu kepalanya ditodongkan pistol oleh korban, lalu terdakwa Pongki ini memukul kepala korban dengan kunci pas dari belakang," terangnya.
Tentunya, keterangan saksi Ferdi digali oleh hakim anggota Eduard bahwasanya saksi Ferdi bisa terancam jadi tersangka dalam perkara ini.
Sebab, menurut hakim anggota saksi Ferdi sebenarnya telah mengetahui perbuatan kakak ipar dan dua terdakwa lainnya namun tidak melaporkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pegawai Wanita Distro Anti Mahal yang Ikut Diamankan di Empat Lawang Masih Berstatus Saksi