PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Setelah pelantikan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Prabumulih dan mengikuti serangkaian orientasi serta bimbingan teknis selama lima hari, anggota DPRD Kota Prabumulih langsung menggelar rapat paripurna pada Senin, 7 Oktober 2024.
Rapat yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Prabumulih ini memiliki agenda penting, yaitu pengumuman nama-nama pimpinan definitif DPRD Kota Prabumulih untuk periode jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Ariyono. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Prabumulih serta Sekretaris DPRD Kota Prabumulih, Heriyani SE MSi.
Usai rapat, Ketua Sementara DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini diadakan untuk mengumumkan nama-nama yang diusulkan sebagai pimpinan definitif DPRD Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Puluhan Anggota DPRD Kota Prabumulih Ikuti Bimbingan Teknis Bersama Kejari Prabumulih
BACA JUGA:Sah! Tiga Pimpinan DPRD Kota Prabumulih Resmi Dilantik, Deni Victoria Jadi Ketua
"Kami mengusulkan tiga nama pimpinan, di antaranya saya dari Partai Demokrat sebagai Ketua DPRD, Wakil 1 dari Partai Gerindra yaitu Aryono, dan Wakil 2 dari PDI Perjuangan yaitu Dipe Anom," ujar Deni Victoria.
Proses pengusulan nama-nama tersebut telah disepakati oleh partai-partai yang tergabung dalam DPRD Kota Prabumulih. Deni menambahkan, pengusulan ini merupakan langkah awal dalam proses pengangkatan pimpinan definitif DPRD Kota Prabumulih.
Setelah rapat paripurna ini, hasil pengumuman akan disampaikan kepada Pj Walikota Prabumulih untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
"Hasil dari rapat paripurna ini akan dilaporkan ke Gubernur Sumsel melalui Pj Walikota Prabumulih," kata Deni.
BACA JUGA:Paripurna HUT Kota Prabumulih Ke-23: Meriah dan Penuh Khidmat, Wujudkan Kota yang Lebih Maju
BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Sidak DA Club 41, Warganet Malah Heboh, Pertanyakan Tujuan di Siang Hari
Namun, meskipun rapat paripurna sudah dilaksanakan, Deni menegaskan bahwa DPRD Kota Prabumulih masih harus menunggu SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Sumatera Selatan yang akan mengesahkan pengangkatan pimpinan definitif DPRD.
Proses ini menjadi krusial karena tanpa adanya SK dari Gubernur, DPRD Kota Prabumulih tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara penuh.
Deni juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan pimpinan definitif, langkah selanjutnya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).