Ia mencermati, dakwaan JPU jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang tentang Lingkungan yang Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara.
Selain itu, Husni Chandra juga menganggap jumlah kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas karena melebihi kurun waktu 2010-2016 yang mana padahal terjadi pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
--
"Untuk itu, seharusnya dakwaan batal demi hukum dan apabila dilanjutkan maka kriminalisasi untuk terdakwa Syaifullah Aprianto," tegas Husni bacakan Eksespi dihadapan majelis hakim di ketua Fauzi Isra SH MH.
Sementara, Dalam uraian nota keberatan Ghandi Arius SH MH penasihat hukum Misri, menyebutkan bahwa selaku Kadistamben Lahat saat itu memerintahkan Siti Zaleha bersama Syaifullah untuk memverifikasi patok lahan perizinan batu bara.
"Sehingga PT ABS sebagai pengelola lahan melakukan kegiatan operasional pertambangan diluar wilayah perizinan," ucap Ghandi Arius penasihat hukum terdakwa Misri.
Selain itu, masih dalam uraian nota keberatan atau eksepsinya menyebutkan Siti Zuleha disinyalir turut menerima aliran dana sehingga seharusnya Siti Zaleha turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Oleh sebab itulah, lanjut Ghandi Arius meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang saat ini menjerat kliennya.